Warga Desa Sukawangi Dikriminalisasi, Gugat Kemenhut dan Perhutani!

Jumat 15-08-2025,10:09 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID  – Kasus sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani KPH Bogor berujung gugatan.

Persengketaan antara warga dan negara kini memasuki ranah hukum perdata di PN Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

BACA JUGA:KPK Tahan Dirut INHUTANI V Atas Dugaan Suap Pengelola Kawasan Hutan

Melalui Siagian Sudibyo & co Lawfirm, warga melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi yang dialami masyarakat setempat.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 445/PDT.G/2025 itu diajukan oleh perwakilan Masyarakat Desa Sukawangi sebagai penggugat.

Pihak tergugat adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan cq. Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (Tergugat I) serta Perum Perhutani KPH Bogor Divisi Regional Jawa Barat & Banten (Tergugat II).

Menurut kuasa hukum, Ardik Putra, kasus ini bermula pada Maret 2025 saat Kementerian Kehutanan menetapkan tanah di Desa Sukawangi sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Perubahan ini terlihat di peta resmi Kementerian, di mana wilayah yang semula berwarna putih mendadak berubah menjadi hijau.

BACA JUGA:Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

Penetapan itu disebut berawal dari laporan Perhutani kepada Kementerian Kehutanan. Warga menilai langkah tersebut sewenang-wenang karena selama puluhan tahun mereka mengelola, bermukim, dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut tanpa pernah dikategorikan sebagai kawasan hutan.

“Desa Sukawangi sudah ada sejak 1950, dihuni masyarakat adat dan petani. Tiba-tiba statusnya diubah tanpa pernah ada sosialisasi, evaluasi, atau kunjungan langsung dari pihak Perhutani,” ujar Ardik kepada awak media usai menghadiri sidang ketiga di PN Jakpus, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Senada dengan hal ini, Kuasa hukum lainnya, Hosbal Sihombinh,  melanjutkan, Persoalan semakin memanas ketika Kementerian Kehutanan mengeluarkan sejumlah laporan kejadian yang menuduh warga dan pengembang di Desa Sukawangi menguasai kawasan hutan secara ilegal. Alhasil, ada empat orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ditersangkakan Karena Buat Patok di Lahan Tambang Milik Sendiri, Bareskrim Digugat!

“Bayangkan, mereka dijadikan tersangka di atas tanah miliknya sendiri. Bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat resmi dan rutin membayar pajak ke negara,” sambung Hosbal.

Penggugat juga menyoroti dasar hukum yang digunakan, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014, yang sebenarnya sudah dibatalkan melalui putusan PTUN Jakarta Nomor 185/G/2024/PTUN.JKT pada 30 Oktober 2024.

Kategori :