JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembalian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana.
Adapun, Sadewo melakukan pengembalian uang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh mantan Anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati yakni Sudewo.
BACA JUGA:Bukan Cuma Soal Zakat, Ini Alasan Dompet Dhuafa Kembali Jadi Top Brand 2025
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menjelaskan penyidik hingga saat ini masih mendalami peran dari Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
BACA JUGA:Sinopsis Drama China When Destiny Brings the Demon, Kisah Chen Feiyu Disegel 500 Tahun!
Lebih lanjut, saat ditanyai soal perihal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudewo, Asep belum bisa memberi informasi lebih detail.
"Ditunggu saja," kata dia.
Dalam hal ini, KPK memastikan tidak menghentikan penanganan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Anggota DPR RI yang kini merupakan Bupati Pati, Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo bakal terus didalami penyidik.
BACA JUGA:Mohamed Salah Dapat Peringatan dari Liverpool Pasca Kalah dari Crystal Palace