Uang Diduga Hasil Korupsi Dikembalikan Sadewo, KPK: Tidak Menghapus Pidana

Jumat 15-08-2025,15:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembalian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana.

Adapun, Sadewo melakukan pengembalian uang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh mantan Anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati yakni Sudewo.

BACA JUGA:Bukan Cuma Soal Zakat, Ini Alasan Dompet Dhuafa Kembali Jadi Top Brand 2025

BACA JUGA:MR.D.I.Y. Indonesia Resmikan Toko ke-1.100 di Tokyo Hub PIK 2, Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia menjelaskan penyidik hingga saat ini masih mendalami peran dari Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

BACA JUGA:Sinopsis Drama China When Destiny Brings the Demon, Kisah Chen Feiyu Disegel 500 Tahun!

BACA JUGA:12 Event Jakarta Akhir Pekan 16-17 Agustus 2025 Spesial HUT ke-80 RI, Ada Pesta Rakyat hingga Festival Kuliner

Lebih lanjut, saat ditanyai soal perihal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudewo, Asep belum bisa memberi informasi lebih detail.

"Ditunggu saja," kata dia.

Dalam hal ini, KPK memastikan tidak menghentikan penanganan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Anggota DPR RI yang kini merupakan Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo bakal terus didalami penyidik.

BACA JUGA:Mohamed Salah Dapat Peringatan dari Liverpool Pasca Kalah dari Crystal Palace

Kategori :