Botok dan Teguh Divonis Bersalah 6 Bulan tapi Tidak Dipenjara, Buntut Pemakzulan Bupati Pati
Botok dan Teguh, dua pentolan warga Pati, Jawa Tengah, yang menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Oktober 2025 lalu, divonis 6 bulan penjara.--Instagram Warga Pati
JAKARTA, DISWAY.ID - Botok dan Teguh, dua pentolan warga Pati, Jawa Tengah, yang menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Oktober 2025 lalu, divonis 6 bulan penjara.
Akan tetapi vonis itu tidak perlu dijalani di dalam penjara oleh keduanya dan bisa menghirup udara bebas.
Diketahui keduanya menghadapi vonis di PN Pati hari ini, Kamis 5 Maret 2026.
Mereka didakwa karena buntut dari kerusuhan saat menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Oktober 2025 lalu.
Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Muhamad Fauzan Haryadi, yang dengan tegas menyatakan vonis tersebut sebagai hukuman percobaan.
Artinya, keduanya tidak dipenjara dengan syarat menjaga kelakuan baik dan tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Botok dan Teguh Jelang Vonis 5 Maret 2026, Warga Pati Tuntut Pemakzulan Sudewo
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segara setelah bebas dari penjara," kata Hakim Fauzan di ruang sidang.
Sebelumnya, mereka berdua dituntut 10 bulan penjara saat persidangan di PN Pati, lalu disusul dengan pembacaan pledoi.
Dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati saat ini ditahan di Polda Jateng usai ditetapkan menjadi tersangka.
Teguh dan Botok menjadi tersangka usai nekat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang setelah menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Mereka kesal lantaran Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: