Botok dan Teguh Divonis Bersalah 6 Bulan tapi Tidak Dipenjara, Buntut Pemakzulan Bupati Pati

Botok dan Teguh Divonis Bersalah 6 Bulan tapi Tidak Dipenjara, Buntut Pemakzulan Bupati Pati

Botok dan Teguh, dua pentolan warga Pati, Jawa Tengah, yang menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Oktober 2025 lalu, divonis 6 bulan penjara.--Instagram Warga Pati

BACA JUGA:Daewoong Luncurkan 5 Produk Estetika Medis di Indonesia, Termasuk Botoks dan Filler

Sementara Bupati Pati Sudewo sendiri ternyata tertangkap tangan dalam OTT KPK beberapa waktu lalu.

KPK menjelaskan, OTT terhadap Bupati Pati tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut Budi, praktik yang diduga bermasalah itu mencakup pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads