Botok dan Teguh Divonis Bersalah 6 Bulan tapi Tidak Dipenjara, Buntut Pemakzulan Bupati Pati
Botok dan Teguh, dua pentolan warga Pati, Jawa Tengah, yang menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Oktober 2025 lalu, divonis 6 bulan penjara.--Instagram Warga Pati
BACA JUGA:Daewoong Luncurkan 5 Produk Estetika Medis di Indonesia, Termasuk Botoks dan Filler
Sementara Bupati Pati Sudewo sendiri ternyata tertangkap tangan dalam OTT KPK beberapa waktu lalu.
KPK menjelaskan, OTT terhadap Bupati Pati tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut Budi, praktik yang diduga bermasalah itu mencakup pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: