Prabowo Singgung Ada Komisaris BUMN Rapat Sebulan Sekali Tapi Tantiemnya Rp 40 Miliar/Tahun

Jumat 15-08-2025,21:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

“Untuk anggota Dewan Komisaris, tidak diperkenankan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulis Danantara dalam edaran tersebut.

Dalam beleid itu, ditegaskan, pemberian tantiem, insentif dan penghasilan dalam bentuk lainnya, untuk direksi BUMN dan anak usaha, yang dikaitkan kinerja perusahaan, harus berdasarkan laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” dikutip dari poin 2 huruf a.  

Kategori :