JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke luar negeri selama enam bulan.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA:WNI Tewas Ditembak saat Berburu hingga Masuk Wilayah Timor Leste, Polisi-TNI Turun Tangan
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan soal surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Pelarangan bepergian ke luar negeri ini diterbitkan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Empat Teknologi Canggih Minim Invasif, Harapan Baru Bagi Pasien Kanker
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
BACA JUGA:Tagih Royalti ke Bioskop, Mal Hingga Mie Gacoan, Deolipa Desak Audit LMKN: Uangnya ke Mana
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Budi belum menginformasikan identitas para tersangka.