Dengan ketentuan pembayaran, yakni 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayarkan oleh perusahaan.
Iuran peserta PPU dibayarkan secara langusung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan dengan batar gaji yang diperhitungkan maksimal Rp12 juta.
Sedangkan iuran untuk PBI dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000/ bulan, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran langsung ke BPJS Kesehatan.