Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang Jadi 4 Orang, Lainnya Masih Diburu

Sabtu 23-08-2025,14:33 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

SERANG, DISWAY.ID-- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di Serang. 

Dari jumlah tersebut, dua tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap wartawan Tribun, Rifki yang kini sudah ditahan.

BACA JUGA:Bank Raya Kembali Hadirkan Pesta Raya, Nasabah Bisa Menangkan BYD Seal

BACA JUGA:Mantan Pelatih Man United Puji Jenson Seelt Sebagai Pemain Spesial, PSSI Masukkan Pemain Sunderland untuk Naturalisasi?

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus ini terbagi menjadi dua klaster.

"Klaster pertama adalah pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan klaster kedua penganiayaan terhadap rekan wartawan, Rifki dari Tribun. Untuk Rifki, dua orang sudah kita tangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media.

Total korban berjumlah lima orang, terdiri atas empat staf Humas KLH dan satu wartawan. 

Sejauh ini, empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang diketahui sebagai karyawan PT KNS masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi BJB, Selebgram Lisa Mariana Diperiksa

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp100 Juta, Bebas Riba dan Sesuai Syariat

"Masih ada empat orang lagi yang kita buru. Status mereka karyawan PT KNS," ujarnya.

Sementara itu, dugaan keterlibatan dua oknum Brimob dalam insiden ini ditangani langsung oleh Polda Banten. 

"Untuk pelaku dari oknum Brimob ditangani polda, sedangkan Polres Serang fokus pada pelaku sipil," bebernya.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Sementara Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kategori :