JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel disebut mengetahui praktik pemerasan, dan tidak melarang.
BACA JUGA:KEREN! Taiwan Travel Fair 2025 Sasar Anak Muda Indonesia Jadi Target Utama Wisatawan
BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Sore ini 23 Agustus 2025
"Peran IEG adalah dia tahu (ada pemerasan), dan membiarkan, bahkan kemudian meminta (jatah)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo mengatakan, ada sebelas orang tersangka, termasuk Noel, dalam kasus ini. Mereka semua memeras dengan santai karena wakil menteri tidak melarang.
“Jadi artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ucap Setyo.
BACA JUGA:Erick Thohir Kasih Bocoran Miliano Jonathans Debut Perdana Bela Timnas Indonesia
BACA JUGA:MenPAN RB Rini Widyantini Pastikan Guru Sekolah Rakyat Sudah Terintegrasi dan Terpilih Ketat
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan Noel melakukan kesalahan dengan membiarkan bawahannya memeras.
Adapun, kata Asep, seharusnya wakil menteri memiliki fungsi mengontrol dan memecat bawahannya yang melakukan pelanggaran.
"Di dalam jawabannya sebagai wakil menteri punya fungsi kontrol. Seharusnya, setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar dalam pengurusan K3 ini dengan kewenangan yang dimilikinya, dia seharusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan,” jelas Asep.
Asep menegaskan ada dana hasil pemerasan yang diterima Noel. Wamenaker itu bahkan menerima kendaraan sebagai bentuk suap.
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Panggil Ditjen Binwas K3 'Sultan' Buat Minta Duit Jatah Pemerasan
BACA JUGA:KPK Ungkap Motor Ducati Disita dari Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Ternyata Bodong