KPK Bongkar Peran Immanuel Ebenezer dalam Skandal Sertifikasi K3 Kemenaker

Sabtu 23-08-2025,17:36 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

"Ada sejumlah uang dan motor dari sana, di sanalah fungsi kontrol tidak dijalankan, kewenangan yang ada pada dirinya itu tidak dijalankan," pungkasnya. 

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2024.

Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, uangnya mengalir ke sejumlah pejabat dengn nilai mencapai Rp 81 miliar. 

Dalang dari kasus pemerasan ini adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvan Bobby Mahendro. Ia menerima uang paling banyak. 

Ia diduga menerima uang mencapai Rp 69 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Terapkan Kurikulum MEME, Abdul Mu’ti: Fleksibel untuk Semua Siswa

BACA JUGA:Dainese Indonesia Flagship Store Hadir, Jadi Simbol Gaya Hidup Bikers yang Utamakan Safety

Dalam kasus ini, para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Namun, harganya dibuat lebih mahal hingga Rp 6 juta. 

Selain Noel, ada sepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Ievian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Hewanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020- sekarang, Antasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025- sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021- Februari 2025, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; Pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud. 

Kesebalas tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitunggu pada Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Ketika akan diboyong ke mobil tahanan KPK, Immanuel minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga masyarakat.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 23 Agustus 2025 Lengkap Sinopsis, Ada Film Laga-Fiksi Temani Akhir Pekan!

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Klaim Saldo DANA Gratis Rp374.000 Langsung ke Dompet Digital, Simak Caranya di Sini

Kategori :