Akhirnya Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO

Minggu 24-08-2025,07:53 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp123.000 dari DANA Kaget Pagi Ini, Cek Cara Klaimnya

Tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara.

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ungkapnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan MRC dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin malam. Mata uang yang disita dolar dan rupiah, namun tidak dirinci totalnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Gaspol! Ini Langkah Cepat Atasi Kemacetan TB Simatupang

BACA JUGA:Hasil Sprint Race MotoGP Hungaria 2025: Marc Marquez Kembali Tak Terkalahkan, Menang di Balaton Park

"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang," tambah Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.

"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," tutup Yadyn.

Kategori :