Cek Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN, Kapan Cair?

Senin 25-08-2025,08:09 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Total 69.313 guru PAI merupakan peserta PPG Daljab Angkatan II Tahun 2025.

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menyebut bahwa angka tersebut melengkapi 21.715 guru PAI yang tergabung pada angkatan pertama.

Apabila seluruh peserta PPG Daljab dinyatakan lulus, maka mereka akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2026 mendatang.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa program tersebut adalah kebijakan yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara merata pada tahun ini.

BACA JUGA:Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Topik Kode Etik Guru, Bahan Belajar sebelum Ujian!

Lebih lanjut, Nasaruddin menekan bahwa TPG untuk guru Non ASN mengalami kenaikan.

Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar," terangnya dikuti dari laman Kemenag Senin, 25 Agustus 2025.

Lantas berapa besaran TPG yang akan diterima guru ASN dan Non ASN? Simak informasi lengkapnya berikut.

Besaran TPG Guru ASN dan Non ASN

Guru yang dinyatakan lulus PPG tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya, adapun besarannya setara dengan datu kali gaji untuk guru ASN (PNS dan PPPK).

Sedangkan guru Non ASN menerima sebesar Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengungkapkan bawa TPG bagi peserta PPG tetap dituntanskan meski terdapat kebijakan efisiensi anggaran. Sebab, skema pembiayaan berasal dari APBN, APBD, dan Baznas. 

BACA JUGA:196 Siswa Keracunan di Sragen, Kepala BGN Langsung Minta SPPG Perbaiki Pengiriman MBG

"Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ujar Amien.

Sementara itu, guru yang lolos menjadi peserta PPG diimbau untuk melihat statusnya lewat akun Siaga Guru PAI masing-masing.

Apabila dinyatakan lolos, segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapknya mulai 18-31 Agustus 2025.

Kategori :