1. Cabut PP nomer 35 tahun 2021 yang sudah tidak berlaku laku, di mana dalam keputusan MK bahwa outsourcing hanya berlaku untuk jenis pekerjaaan yang dibatasi oleh pemerintah.
2. Membentuk satgas PHK.
3. Reformasi pajak, naikan JAT Rp 4.5 juta perbulan hingga 7.5 juta perbulan. Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR hapus pajak JAT dan tidak ada diskrimasi pajak wanita yang menikah dengan pria yang bekerja.
BACA JUGA:Sindiran Pedas Eks Penyidik KPK untuk Immanuel Ebenezer soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo
BACA JUGA:Sindiran Pedas Eks Penyidik KPK untuk Immanuel Ebenezer soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo
4. Sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru di DPR sesuai perintah MA paling lambat 2 tahun.
5. Berantas kerupsi dan RUU perampasan aset wajib disahkan.
6. Refisi undang-undang pemilu sesuai dengan keputusan MK.