Irvian mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.
Ia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000.
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT, KPK Tegaskan Sudah Kantongi Bukti Kuat
BACA JUGA:Sindiran Pedas Eks Penyidik KPK untuk Immanuel Ebenezer soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo
Terdapat harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068.
Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Kemudian tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp2.073.377.130 ke KPK.
Kemudian, pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp1.950.852.395.
Berdasarkan temuan awal KPK, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerimaan itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
BACA JUGA:Cek Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN, Kapan Cair?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya.
"KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.