Dari Jogja ke Jakarta, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Senin 25-08-2025,14:57 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Pasal 303 KUHP

Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

BACA JUGA:Inilah Tampang 4 Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank 'MIP'

BACA JUGA:Cara Mudah Pakai Saldo DANA Bayar Nanti, Solusi Praktis saat Dompet Digital Kosong

Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polri menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai kejahatan judi online lintas negara. 

Rencananya, detail pengungkapan kasus akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Kategori :