Dari Jogja ke Jakarta, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Senin 25-08-2025,14:57 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. 

Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap di Jakarta Utara.

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Didit Herdiawan, Wamen KKP yang Resmi Diangkat Jadi Kepala Badan Otorita Pantura

BACA JUGA:10 Pernyataan Ova Emilia Rektor UGM Terkait Ijazah Joko Widodo: Dinyatakan Lulus dari UGM Pada Tanggal 5 November 1985

Ketiganya diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) dan leader operator/marketing sejumlah situs judi online internasional populer seperti Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara termasuk Indonesia.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025. 

Saat itu, lima pemain judi online diamankan di Yogyakarta. 

Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dengan jaringan operator yang dikendalikan AF, BI, dan MR.

BACA JUGA:Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Alihkan Arus Lalin dari Semanggi ke Slipi

BACA JUGA:Janice Tjen Menyusul Jejak Angelique Widjaja 21 Tahun Silam, Tembus Grand Slam US Open 2025

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat," katanya kepada awak media, Senin 25 Agustus 2025.

Sejak 21 Agustus 2025, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE

Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana

Kategori :