Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.
Di sisi lain, Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar.
Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.
“So far kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa, 19 Agustus 2025, dikutip Bloomberg.