DPR Tanggapi Aksi Demo: Aspirasi Dijamin UU, Soal Gaji Dewan Dinilai Wajar Jika Tunjangan Dihapus

Selasa 30-11--0001,00:00 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aksi demonstrasi yang terjadi kemarin, serta rencana demo lanjutan yang disebut-sebut akan digelar pada 28 Agustus mendatang. 

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA:Kota-Kota AS Dinilai Nggak Aman, Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional AS dengan Senjata

BACA JUGA:DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BPH Resmi Jadi Kementerian: Tinggal Menunggu Keppres

"Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat. Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Selasa 26 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi sebelumnya dipicu oleh pernyataan seorang anggota DPR yang menyebutkan bahwa take home pay anggota dewan bisa mencapai Rp100 juta. 

Hal ini memicu reaksi publik yang membandingkannya dengan penghasilan mereka sendiri. 

Saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Dasco menjelaskan bahwa nominal tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan realita saat ini.

BACA JUGA:Begini Perasaan Hashim Djojohadikusumo saat Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo

BACA JUGA:5 Contoh Surat Undangan Acara Maulid Nabi 2025 di Masjid hingga Sekolah, Bisa Jadi Referensi Panitia!

"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," jelasnya.

Terkait rencana aksi susulan tanggal 28 Agustus yang disebut akan digelar oleh kalangan buruh, Dasco mengungkapkan bahwa DPR menghargai aspirasi tersebut dan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ya bukan maksudnya tuntutannya apa ya? Karena setahu saya tanggal 28 itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," katanya.

BACA JUGA:Dasco: Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai Rp50 Juta Hanya Berlaku Sampai Oktober 2025

BACA JUGA:Langkah Klaim Saldo DANA Kaget, Nomor HP Kamu Bisa Dapat Hingga Rp212.000

Kategori :