Sebelumnya, Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengatakan bebasnya koruptor Setya Novanto sudah melalui proses asesment.
Selain itu, pembebasan Setnov itu berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut sejatinya Setnov telah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Masih Mewabah, Mendagri Minta Pemda Serius Tangani TBC
BACA JUGA:BPOM Turun Tangan, Isu Nampan MBG Mengandung Minyak Babi Akan Diuji di Laboratorium
"Iya (bebas). Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," kata Agus di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025.
"Putusan PK kan kalau gasalah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," lanjut dia.
Ia menyebut Setnov tak dikenakan wajib lapor karena denda subsidair sudah dibayar.
"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.