JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib menjamin kebebasan berekspresi dan tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi aksi unjuk rasa di DPR dan sejumlah titik di Jakarta.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk pengawalan terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di tengah meningkatnya gelombang protes masyarakat.
BACA JUGA:Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp169.000, Cara Klaimnya Gak Pakai Ribet
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menekankan bahwa aksi demonstrasi merupakan bentuk sah dari pelaksanaan hak warga negara.
"Adanya aksi massa ini harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia dan bentuk upaya aktif untuk ikut serta dalam berjalannya pemerintahan," ujar Fadhil, Kamis 28 Agustus 2025.
Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dari beberapa pejabat publik yang justru memicu potensi kekerasan oleh aparat.
"Kami memantau banyaknya pemberitaan yang tidak benar dari pejabat publik yang meminta aparat kepolisian melakukan tindakan represif," tegasnya.
BACA JUGA:Sarihusada Genap 71 Tahun, Tegaskan Komitmen Nutrisi Anak untuk Wujudkan Generasi Emas 2045
LBH Jakarta Minta Proses Hukum terhadap Aparat yang Melanggar
Dalam keterangannya, LBH Jakarta juga mendesak agar setiap pelanggaran hukum dan etika oleh anggota Polri, termasuk tindakan brutal terhadap massa, segera diproses secara pidana.
"Termasuk tindakan penghalang-halangan proses bantuan hukum yang jelas melanggar aturan," tambah Fadhil.
Tak hanya itu, LBH Jakarta bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga akan memantau langsung jalannya demonstrasi hari ini maupun aksi-aksi lanjutan yang mungkin terjadi dalam waktu dekat.
Lembaga Pengawas Diminta Turun Langsung