KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama Dalam Kasus Pinjaman Kredit LPEI, Ini Perannya!

Kamis 28-08-2025,21:47 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Atas perkara tersebut, Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :