Anjuran tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKE) DKI Jakarta nomor e-0014/SE/2025.
BACA JUGA:Usai Rumah Dijarah, Sri Mulyani Beri Respons Tegas
BACA JUGA:Bukan Main, 1.240 Pendemo yang Ditangkap Polisi Bukan Warga Jakarta
Pramono menyebutkan, aturan WFH tersebut hanya sebatas imbauan. Terkait pelaksanaanya dia setahkan kepada perusahaan masing-masing.
"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada swasta untuk mengambil kebijakan," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, secara garis besar saat ini kondisi keamanan di Jakarta sudah mulai kondusif.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)" pungkasnya.