Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation: Hasut Aksi Anarkis Libatkan Pelajar!

Selasa 02-09-2025,13:41 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Majelis Hakim PT-TUN Dilaporkan ke MA dan KY, Buntut Putusan Kasus DPRK Paniai

"1 September 2025, pukul 22.45 WIB Delpedro ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya di kantor Lokataru," tulis Lokataru Foundation.

Menurut Lokataru, penangkapan Delpedro melanggar hak asasi manusia. Sebab, penangkapan Delpedro dianggap sebagai bentuk kriminalisasi kepada aktivis.

"Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik," lanjut Lokataru. 

BACA JUGA:Polres Jakbar Patroli Malam Bareng Forkopimda: Alhamdulillah, Kondusif!

"Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi," tambah keterangan tersebut. 

Lokataru mendesak kepolisian agar menjalankan amanat konstitusional dan menjamin hak sipil menyampaikan pendapat. 

"Negara harusnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," tutup keterangan pers Lokataru. 

Kategori :