BACA JUGA:Rasmus Hojlund Dipuji Usai Berani Tinggalkan MU Demi Napoli, Pelatih Denmark: Awal yang Baik
Perbedaan data keuangan internal dan eksternal, dugaan manipulasi pajak, hingga potensi moral hazard manajemen disebut jadi alarm serius tata kelola perusahaan daerah.
“DPRD punya fungsi pengawasan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka wajar bila publik mendesak agar fungsi ini dijalankan dengan tegas,” ujar Ikhsan.