JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Usulan ini dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Sejumlah Mahasiswa Audiensi dengan Prabowo di Istana Malam Ini
BACA JUGA:Harga Suzuki New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Aksen Eksklusif
Dalam sambutannya Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD.
Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.
“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber," kata Pramono.
Menurutnya fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan.
BACA JUGA:RRI Cup U-16 Nasional 2025 Sukses Digelar, Citra Pratama Jadi Kampiun
BACA JUGA:Bogasari Mengajar 250 Siswa dan Guru SMK
Lebih lanjut, Pramono menekankan, perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman.
"Serta mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029," pungkasnya.
Sekedar informasi, cakupan pelayanan air bersih PAM Jaya per Juli 2025 sebesar 73,08 persen.
Untuk wilayah Jakarta yang belum terlayani fasilitas pipanisasi saat ini mayoritas di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan total 44 Kelurahan.
Disamping itu PAM Jaya juga terus berusaha untuk menjangkau wilayah tersebut melalui pemenuhan suplai air dengan membangun infrastruktur perpipaan di wilayah tersebut serta sosialisasi yang masif untuk mengedukasi warga.