JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam pemulihan hak dan kondisi para korban pasca-aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) dan Kementerian Sosial (Kemensos), negara hadir untuk memastikan para korban, baik dari masyarakat sipil maupun aparat, mendapatkan penanganan yang semestinya.
BACA JUGA:TOK! Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol
BACA JUGA:BURUAN KLAIM! Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp345.000 Malam Ini, 4 September 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (Men-HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemulihan hak-hak para korban merupakan tanggung jawab penuh negara.
Ia menyatakan pemerintah telah dan akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan hak para korban dan keluarganya dipulihkan.
“Salah satu aspek penting di dalam HAM adalah pemulihan korban. Ini adalah hal yang sangat penting, baik dalam konteks penyembuhan maupun pemenuhan kebutuhan, ganti rugi, rehabilitasi, dan kompensasi,” ujar Pigai saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis 4 September 2025.
BACA JUGA:Timnas U-23 Frustrasi dan Melempem Lawan Laos, Bung Kus Beri Catatan Tajam!
BACA JUGA:Nusantara Open 2025 Resmi Ditutup, Garudayaksa Siapkan Program Lanjutan untuk Talenta Muda
"Kami senang rakyat Indonesia semakin dewasa dan paham dinamika demokrasi. Langkah penanganan yang dilakukan pemerintah berpijak pada ICCPR, sebagai dokumen induk hak sipil dan politik. Kerangka penanganannya berbasis pada HAM,” sambungnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pigai mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Monitor Khusus Perlindungan HAM.
Tim ini bertugas untuk mengawasi secara langsung penanganan aksi demonstrasi oleh aparat penegak hukum agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Pigai juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan pendekatan yang humanis dan proporsional dalam menjaga keamanan.
BACA JUGA:Sekjen DPR akan Tindaklajuti Surat MKD Soal Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
BACA JUGA:Sedot Investor, Pramono Usulkan PAM Jaya Jadi Perseroda di Paripurna DPRD DKI