BACA JUGA:Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat dari Polri: Demi Tuhan, Saya Tak Ada Niat Mencelakakan
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni Dua unit handphone.
Polisi juga menyita akun media sosial milik KA, termasuk akun Instagram @a dan @pr, yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Saat ini, KA telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.