Polisi Tangkap 'KA' Karena Sebarkan Hoaks dan Libatkan Pelajar dalam Demo yang Berujung Kerusuhan

Kamis 04-09-2025,23:15 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial KA terkait dugaan penyebaran konten hoaks, provokasi, serta pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan KA ditangkap pada Jumat, 29 Agustus 5sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Girls Day Out Goes Surfing 2025 × Yummy Dairy Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan Lewat Olahraga Ekstrem

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional 2025, 6 dari 10 Orang Konsumen Pernah Kesulitan saat Belanja Online

"Benar, sdr KA telah ditangkap oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 4 September 2025.

Menurut polisi, KA diduga melakukan sejumlah tindak pidana, di antaranya:

- Penyebaran dokumen elektronik berisi konten kebencian.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sebut Massa Demo Ricuh di Jakarta, Ada Bayaran hingga Rp200 Ribu

BACA JUGA:TOK! Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol

- Pengancaman terhadap keselamatan jiwa.

- Penyebaran konten hoaks dengan cara mengedit seolah-olah konten asli.

- Aksi provokasi.

- Melibatkan anak dalam kerusuhan sosial dan peristiwa kekerasan.

- Penyalahgunaan pelajar dalam aksi unjuk rasa anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR. 

BACA JUGA:Nusantara Open 2025 Resmi Ditutup, Garudayaksa Siapkan Program Lanjutan untuk Talenta Muda

Kategori :