Polda Metro Jaya Sebut Massa Demo Ricuh di Jakarta, Ada Bayaran hingga Rp200 Ribu
Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan uang kepada peserta aksi anarkistis yang terjadi di Jakarta pada 25 - 31 Agustus 2025-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan uang kepada peserta aksi anarkistis yang terjadi di Jakarta pada 25 - 31 Agustus 2025.
Para akasi demo yang terlibat disebut tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tengah mendalami siapa aktor yang berada di balik dugaan praktik iming-iming uang tersebut.
BACA JUGA:Peran Penting Profesor R Mentor Bom Molotov di Aksi Ricuh, Atur Titik Penyimpanan
BACA JUGA:Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!
"Ada beberapa pihak yang masih kami dalami karena diduga memberikan imbalan uang dengan rentang Rp62.500, hingga Rp200.000 bagi anak-anak maupun dewasa yang mau hadir melakukan aksi," katanya kepada awak media, Rabu 3 September 2025.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 38 orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi. Seluruhnya kini sudah ditahan.
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan anarkistis, mulai dari melempar bom molotov dan batu, memukul petugas dengan bambu, hingga merusak fasilitas umum.
"Mereka juga melawan dan menghalangi petugas yang sedang bertugas, serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur," terangnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya upaya provokasi terhadap pelajar untuk ikut terlibat dalam aksi.
BACA JUGA:Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Beberapa tersangka bahkan ditengarai menghasut melalui ajakan provokatif di media sosial.
"Salah satu tersangka juga ditahan karena membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
