bannerdiswayaward

Polda Metro Jaya Sebut Massa Demo Ricuh di Jakarta, Ada Bayaran hingga Rp200 Ribu

Polda Metro Jaya Sebut Massa Demo Ricuh di Jakarta, Ada Bayaran hingga Rp200 Ribu

Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan uang kepada peserta aksi anarkistis yang terjadi di Jakarta pada 25 - 31 Agustus 2025-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak yang mengorganisasi hingga mendanai aksi tersebut.

Sebelumnya Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya kembali mengungkap peran penting salah satu aktor intelektual dalam kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Polisi menangkap salah seorang pelaku berinisial RAP yang dikenal dengan julukan 'Profesor R' karena diduga menjadi koordinator logistik bom Molotov.

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Jakarta Sukses Gelar PKKMB 2025, Wakil Menteri Kebudayaan Hadir Sebagai Tamu Kehormatan

BACA JUGA:Bukan Uang, Sri Mulyani Sedih Lukisan Bunga Dijarah Pria Berjaket Merah: Itu Simbol Perenungan Diri!

Kanit 2 Subdit Kamneg, Kompol Gilang Prasetya mengatakan bahwa peran R terungkap melalui analisis digital forensik. 

Dari hasil pemeriksaan, R diketahui tidak hanya membuat tutorial pembuatan bom Molotov, tetapi juga mengatur titik-titik penyimpanan agar bisa diambil oleh massa saat aksi berlangsung.

"Yang bersangkutan dijuluki Profesor R. Ia melakukan koordinasi logistik terkait alat-alat maupun bahan-bahan Molotov," bebernya.

Polisi masih mendalami ribuan grup percakapan WhatsApp dan platform digital lain yang diyakini berkaitan dengan jaringan tersebut. 

"Ini baru sebagian kecil. Masih banyak ribuan grup WA maupun chat lain yang sedang kami analisis secara forensik," lanjutnya.

BACA JUGA:Guru Besar ITB Deklarasikan Manifesto Pendidikan, Menentang Tabiat Menerabas demi Peradaban Bangsa

BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Tersangka Penghasutan Demo Anarkis di Jakarta: Ada yang Bikin Tutorial Bom Molotov!

Terkait kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pidana lainnya. 

Menurut polisi, peran para tersangka terbukti memenuhi unsur alat bukti yang sah.

"Kerusuhan yang terjadi sudah nyata dan berdampak material. Karena itu, kami meyakini penerapan pasal yang digunakan sudah tepat," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads