Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Pangkas Banyak Tunjangan

Jumat 05-09-2025,19:56 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan besaran take home pay (THP) anggota DPR RI sebagai bentuk transparansinya kepada publik.

Dalam dokumen yang diterima oleh redaksi, besaran take home pay menjadi sebesar Rp65 Juta usai DPR RI meniadakan anggaran tunjangan perumahan.

BACA JUGA:DPR Resmi Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Respons Atas Tuntutan Rakyat

BACA JUGA:DPR RI Sepakat Pangkas Tunjangan Fasilitas Anggota Dewan, Mulai Dari Biaya Listrik hingga Transportasi

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut, Jumat, 5 September 2025.

Jumlah tersebut didapatkan usai memangkas sejumlah tunjangan.

"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers, Jumat, 5 September 2025.

Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000

3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

BACA JUGA:Latihan Timnas Indonesia Istimewa! Miliano Mirip Arjen Robben, Adrian Temui Patrick Kluivert, Arab Saudi Kirim Mata-mata

Kategori :