Sidang MK: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota Polri

Senin 08-09-2025,13:19 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merusak meritokrasi, serta menciptakan “dwifungsi Polri” di birokrasi dan pemerintahan.

Karenanya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.

Kategori :