Aliansi Ekonomi Indonesia Desak Perbaikan Kebijakan Ekonomi Nasional, Kemenperin Tanggapi Isu TKDN

Jumat 12-09-2025,09:38 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam penuturannya, Febri menyatakan bahwa Kemenperin telah melakukan apa yang telah menjadi tuntutan para ekonom tersebut melalui reformasi kebijakan TKDN.

"Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN," jelas Febri kepada media secara daring, dikutip pada Kamis 11 September 2025.

Dalam hal ini, Febri menjelaskan bahwa adanya Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN.

Sehingga, nantinya daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.

BACA JUGA:Alex Indra Lukman: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Distribusi Beras SPHP Nasional

BACA JUGA:Otto: Pembentukan Tim Independensi Kericuhan Demo Belum Urgensi

"Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri,” jelas Febri.

 

Kategori :