JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik pelaporan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke kepolisian oleh TNI memantik perhatian publik.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Junico Siahaan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berlebihan dan harus dijalankan secara proporsional.
BACA JUGA:Hodak Ingatkan Pemain Persib Fokus Hadapi Persebaya: Lupakan Masa Lalu!
BACA JUGA:Cara Cek Bantuan Bansos PKH September 2025, Lengkap Besaran Dana yang Diterima Warga
Junico menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus sebelum memutuskan langkah hukum, terutama terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikabarkan akan dikenakan kepada Ferry.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang substansinya lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” ujar Junico di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ferry Irwandi, mantan PNS Kementerian Keuangan sekaligus konten kreator, dikenal aktif menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat” dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
BACA JUGA:Gegana-Brimob hingga Puslabfor Polri Cek TKP Ledakan Pondok Cabe yang Rusak 10 Rumah
BACA JUGA:Nomor WA Kamu Terima Saldo DANA Gratis Rp117.000 dari Aplikasi Penghasil Uang yang Terbukti Membayar
Rencana TNI melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menuai kritik, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa institusi negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Brigjen Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan TNI, mengakui TNI masih berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Ferry.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut pelaporan tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Junico kemudian menyoroti bahwa kasus yang lebih krusial—seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi—semestinya mendapat prioritas penegakan hukum.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU
BACA JUGA:Inovasi Vivo X Fold 5 Foldable Terbaru, HP dengan Desain Tipis Tapi Baterai Besar