Tanggul Beton Cilincing Tuai Polemik, KKP dan Pemprov DKI Saling Lempar Kewenangan

Jumat 12-09-2025,18:21 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang viral di media sosial telah memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya para nelayan setempat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara, menjelaskan posisi dan kewenangan masing-masing terkait proyek tersebut.

BACA JUGA:Penelitian Buktikan Khasiat Konsumsi Kayu Manis dan Manfaatnya untuk Gula Darah

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp315.000 dengan Instal Game Penghasil Uang Ini, Lengkap Cara Memainkannya

Berdasarkan keterangan Fajar Kurniawan S.T., M.A.P., M.MG selaku Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Bahkan, Fajar Kurniawan mengaku telah melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta dalam pembangunan proyek tembok laut di pesisir Cilincing.

"Sebenarnya dalam proses penerapan KKPRL itu sendiri, ini juga kita melibatkan rekan-rekan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKI juga begitu ya. Ya ini ada Pak Imam juga begitu. Tentu kami juga minta masukan karena kami dari aspek tata ruang," ujar Fajar Kurniawan dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta Utara Jumat 12 September 2025.

BACA JUGA:Paparkan Peta Jalan, Pertamina Perkuat Peran Strategis Sediakan Layanan Energi Bagi Masyarakat

BACA JUGA:PNM Dorong Kreativitas Nasabah Lewat Anyaman Limbah Plastik Bernilai Jual

"Nah, dari tata ruang, karena ini di dalam apa, perairan Provinsi DKI maka kita minta bagaimana masukan dari rekan-rekan dari DKI dan sudah disampaikan bahwa itu zonanya juga sesuai," sambungnya.

Fajar Kurniawan menambahkan bahwa KKP telah melakukan verifikasi di lapangan dan memastikan bahwa proyek tersebut memiliki izin yang lengkap. 

Kendati demikian, KKP berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak merugikan masyarakat pesisir.

"Kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan seperti itu ya dengan rekan kami dari PSDKP, ada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga begitu ya di bulan Agustus yang lalu, gitu untuk memeriksa beberapa laporan dan masyarakat kita sudah memeriksa bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL begitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," ujar Fajar.

BACA JUGA:Green Zakat BSI 2025, Beramal Sambil Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim

BACA JUGA:Ruang Belajar Tamasya 2025 Resmi Diluncurkan, BKKBN Siapkan Sistem Pengasuhan Anak

Kategori :