Langkah pemerintah melalui Menkeu Purbaya ini dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat kepercayaan investor, likuiditas perbankan, dan stabilitas pasar saham di Indonesia.
Ke depan, kebijakan ini diprediksi akan memberi dampak berantai, baik pada sektor keuangan maupun dunia usaha secara umum.