JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan alias tidak bisa diakses masyarakat.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afif.
BACA JUGA:Anggota DPR Doli Kurnia Anggap Ijazah Capres Bukan Data Rahasia, Tak Harus Disembunyikan
BACA JUGA:Prabowo Naikkan Kuota Rumah Subsidi 350 Ribu Unit, KUR Perumahan Rp130 Triliun
Menurut Afif, langkah ini diambil usai KPU mendapat masukan dari berbagai pihak dan menggelar rapat khusus untuk menimbang perkembangan polemik yang sempat ramai diperbincangkan publik.
16 Dokumen yang Sebelumnya Ditutup Rapat
Sebelumnya, lewat Keputusan KPU 731/2025, ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan, antara lain:
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
- SKCK dari Mabes Polri.
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah.
- Laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) ke KPK.
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan.
- Fotokopi NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon.
- Fotokopi ijazah/akta pendidikan yang dilegalisasi.
- Surat tidak terlibat organisasi terlarang/PKI.
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD.
(Daftar lengkap berjumlah 16 dokumen yang sebelumnya sempat dikecualikan).
Mengapa Akhirnya Dibatalkan?
Afif menegaskan KPU perlu melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Publik serta berbagai pihak lain untuk memastikan keterbukaan informasi tetap sejalan dengan aturan hukum dan asas transparansi pemilu.
BACA JUGA:Anggaran Kemenkes 2026 Tembus Rp114 Triliun, Rp9,7 T untuk Program Quick Win Prabowo
BACA JUGA:Tito Soroti Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD, Bebani APBD Terutama di Jawa
“Kami ingin memastikan data dan dokumen ini bisa dikelola sesuai prinsip keterbukaan, tapi juga tetap melindungi aspek hukum yang berlaku,” jelas Afif.
Pembatalan keputusan ini disambut baik oleh publik dan aktivis pro-demokrasi. Banyak yang menilai keterbukaan dokumen syarat capres-cawapres sangat penting demi transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.
Terpenting lagi, pengawasan agar dokumen-dokumen ini tidak hanya sekadar dibuka, tetapi juga bisa menjadi alat kontrol publik dalam menilai rekam jejak calon pemimpin.