Tito Soroti Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD, Bebani APBD Terutama di Jawa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat merupakan bentuk pengalihan anggaran sebagai upaya efisiensi belanja daerah.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti besarnya tunjangan perumahan DPRD yang dinilai membebani keuangan daerah, khususnya di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Menurut Tito, tunjangan tersebut bukanlah kebijakan baru dari kepala daerah saat ini, melainkan warisan kebijakan lama yang diatur dalam regulasi.
“Itu terutama yang di Jawa ya. Saya udah ngecek yang daerah-daerah lain. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA:Prabowo Naikkan Kuota Rumah Subsidi 350 Ribu Unit, KUR Perumahan Rp130 Triliun
BACA JUGA:Pramono Segera Revitalisasi 60 Pasar Kumuh di Jakarta
Tito menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi itu mengatur bahwa jika rumah negara belum tersedia, maka anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kadang-kadang ada tarik-menarik di situ. Ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” ungkap Tito.
Minta Evaluasi dan Dengar Suara Publik
Mendagri meminta kepala daerah, khususnya di Jawa, untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan tersebut dengan melibatkan DPRD dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Kalau memang perlu evaluasi, lakukan evaluasi,” tegas Tito.
Selain soal tunjangan DPRD, Tito juga menyinggung kebijakan kenaikan pajak dan retribusi daerah yang kerap membebani masyarakat.
BACA JUGA:Mendagri Sebut Pengurangan Transfer ke Daerah Dilakukan Selektif
BACA JUGA:Ini Dia Paket Stimulus Ekonomi 2025: Fokus Akselerasi Pertumbuhan dan Penyerapan Tenaga Kerja
Ia menegaskan bahwa dasar kebijakan pajak daerah berasal dari UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Karena itu, kenaikan pajak harus disertai sosialisasi yang baik dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi rakyat.
“Kalau masyarakat nggak mampu diberikan beban, ya mereka pasti akan berat sekali,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: