bannerdiswayaward

Mendagri Sebut Pengurangan Transfer ke Daerah Dilakukan Selektif

Mendagri Sebut Pengurangan Transfer ke Daerah Dilakukan Selektif

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat merupakan bentuk pengalihan anggaran sebagai upaya efisiensi belanja daerah.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat merupakan bentuk pengalihan anggaran sebagai upaya efisiensi belanja daerah.

Tito menyebut, pengurangan ini tidak dilakukan secara merata, melainkan mempertimbangkan kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.

"Ya, jadi ini namanya pengalihan ya, pengalihan anggaran dari daerah pusat, karena menurut undang-undang keuangan negara, itu adalah pengelola keuangan negara itu adalah residen ya," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, dikutip Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Ini Dia Paket Stimulus Ekonomi 2025: Fokus Akselerasi Pertumbuhan dan Penyerapan Tenaga Kerja

Tito menilai ada ketidakefisienan pengelolaan anggaran di sejumlah daerah.

"Banyak daerah, ya ada daerah yang baik pengelolaanya, tapi banyak juga yang enggak. Yang enggaknya ya mungkin karena faktor integritas maupun karena situasi, situasi keadaan politik yang ada di situ," ungkapnya.

Ia juga menyinggung praktik kolusi yang kerap terjadi dalam pembahasan APBD antara kepala daerah dan DPRD.

"Contohnya banyak sekali kasus saya kira, beberapa daerah yang DPRD-nya bedol desa, seperti di Sumatera Utara beberapa hari lalu, Jambi, kemudian di Papua Barat, di Jawa Timur masih berlangsung," jelasnya.

Menurut Tito, pengalihan anggaran ke pusat justru diarahkan pada program-program nasional yang akan berdampak ke daerah. Ia menyebut nilainya mencapai Rp1.369 triliun.

"Nilainya 1.369 triliun, yang dari berbagai macam program. Semua ada 1 paket besar, 1.369 triliun, yang akan dieksekusi oleh pemerintah pusat yang berdampak ke daerah," terangnya.

BACA JUGA:Kejagung Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group

Ia menambahkan, pengurangan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

"Jangan pukul rata, tapi yang daerahnya yang memang lemah dan perlu dibantu oleh pusat, kurangi sedikit. Yang kira-kira sedang, karena PAD-nya cukup besar, boleh kurangin signifikan," paparnya.

Tito juga mengungkap, pemerintah telah menghitung kebutuhan belanja minimal daerah sebesar Rp693 triliun.

"Dan saya sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan yang baru, Pak Purbaya, dan Pak Purbaya menyatakan akan mendukung, 43 triliun itu minimal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads