Banjir Kritik, KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres

Selasa 16-09-2025,15:58 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah banjir kritik dari masyarakat hingga elite politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi tertutup.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan langkah ini bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan bentuk koreksi internal.

“KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Publik tetap berhak memperoleh informasi dari KPU,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA:KPU Akhirnya Batalkan Keputusan Kontroversial soal Dokumen Syarat Capres, Ini Alasannya!

Kebijakan KPU sebelumnya memicu gelombang protes. Publik menilai keputusan itu justru merusak semangat keterbukaan pemilu. Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, ikut angkat suara.

“Rakyat mau melamar kerja saja pakai curriculum vitae. Apalagi mau melamar menjadi pemimpin. Dokumen seperti ijazah itu hak publik untuk tahu,” tegas Dede di Senayan, Senin (15/9/2025).

Menurut Dede, akses ke dokumen persyaratan, termasuk ijazah, sangat penting untuk menguji kredibilitas dan rekam jejak calon pemimpin negara.

KPU Akhirnya Batalkan Keputusannya

Menanggapi kritik keras itu, KPU melakukan rapat internal dan koordinasi dengan Komisi Informasi Publik.

Hasilnya, keputusan ditarik balik dan konsekuensinya bakal membuka akses publik atas dokumen syarat Capres-cawapres.

Afifuddin menegaskan, keterbukaan informasi tetap menjadi pijakan utama KPU sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selanjutnya kami akan memedomani aturan yang ada, dan terus berkoordinasi dalam pengelolaan data, tidak hanya untuk Pilpres, tapi juga data lain yang bisa diakses sesuai peraturan,” ujarnya.

BACA JUGA:Anggota DPR Doli Kurnia Anggap Ijazah Capres Bukan Data Rahasia, Tak Harus Disembunyikan

Kenapa demikain Penting?

  • Transparansi dokumen (ijazah, CV, dll) jadi syarat kepercayaan publik.
  • UU KIP 2008 menjamin hak masyarakat untuk tahu informasi dari badan publik.
  • Pemilu 2024 lalu juga sempat diwarnai isu ijazah palsu, sehingga keterbukaan makin krusial.

Dengan pembatalan ini, KPU jelas ingin meredam kecurigaan publik dan menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029. Namun, perdebatan soal seberapa jauh dokumen capres-cawapres bisa dibuka tampaknya masih akan berlanjut.

Kategori :