Komisi II DPR Minta Data Capres Harus Transparan dan Dapat Dilihat Masyarakat

Senin 15-09-2025,16:21 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. 

BACA JUGA:Kursi Menpora Masih Kosong, Komisi X Desak Presiden Segera Tunjuk Pengganti

BACA JUGA:Banjir Kritik, KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres

Pernyataan itu merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

"Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu," kata Dede.

Politikus Demokrat ini mencontohkan, masyarakat pun harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan. Apalagi, kata dia, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.

Dede menuturkan, memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang.

BACA JUGA:Meluncur! 5 Fitur Gokil di Apple iOS 26 yang Bikin Pengguna iPhone Geleng-geleng

BACA JUGA:Sindikat Penculikan dan Pembunuhan MIP Diungkap, Libatkan Oknum TNI Berpangkat KOPDA!

"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

Kategori :