JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta terus mendapat sorotan.
Setidaknya Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka kasus yang menewaskan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank di Jakarta itu.
Dari 15 tersangka terbagi beberapa klaster. Pertama klaster penculik, klaster aktor, hingga klaster penganiayaan.
BACA JUGA:Segini Kompensasi Pemecatan Ruben Amorim: Manchester United Siap Tunjuk Pengganti pada Oktober
BACA JUGA:Panduan Praktis: Bagaimana Cara Menggunakan Gemini Pro untuk Bisnis UMKM
Salah satunya klaster aktor penculikan dan pembunuhan yang dikomandoi oleh Dwi Hartono beserta dua oknum anggota TNI, N dan FH.
Menyikapi konstruksi kasus pembunuhan Ilham, pihak keluarga korban mendesak kepolisian agar Dwi Hartono Cs dijerat Pasal 340 KUHP.
Pihak keluarga menilai para tersangka melakukan tindak penculikan dan pembunuhan secara terencana.
"Hukuman bagi para pelaku kita menginginkan itu ya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ujar penasihat hukum keluarga Ilham, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.
BACA JUGA:TERTANGKAP BASAH! Arab Saudi Sampai Lakukan Hal Tak Terduga Begini, Erick Thohir Tindak Tegas
BACA JUGA:Cosmobeauté Indonesia 2025 Hadir di ICE BSD, Tawarkan Inovasi dan Peluang Bisnis Global
Adapun Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang hukum: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menurut Boyamin, Pasal 340 bisa dijatuhkan kepada 15 tersangka yang di antaranya memiliki peran-peran yang saling mendukung kejahatan.
Ia menegaskan, itu berlaku kepada para tersangka yang berperan sebagai penculik. Menurutnya ada jeda waktu ketika Ilham diincar, diculik, kemudian dibunuh.
"Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP," sambungnya.