DPI merupakan fondasi yang memungkinkan keterpaduan tersebut berjalan efektif. Identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital bukan hanya instrumen teknis. Melainkan jembatan yang memastikan layanan publik hadir lebih cepat, lebih adil dan lebih terpercaya.
"Pemanfaatan Digital Public Infrastructure menjadi kunci. Memastikan pertukaran data dan layanan publik berjalan mudah, aman, dan terukur. Keamanan siber dan perlindungan data pribadi harus diterapkan sejak awal, tepat guna, dan proporsional. Tujuannya agar keterpaduan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik tetap terjaga," papar Rini.
Selain itu, bantuan juga diberikan untuk pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ini sesuai dengan Pedoman Berbagi Data yang menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Sehingga menghilangkan kebutuhan Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025.
PAN-RB, lanjutnya, tengah menyempurnakan Indeks SPBE agar selaras dengan Indeks Pemerintahan Digital.
Upaya ini dilakukan dengan menyederhanakan indikator, memperkuat prinsip pertukaran data, dan merevisi metodologi penilaian. Termasuk pembinaan kerja sama yang erat dengan Indeks SDI.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Ini dilakukan untuk menjamin upaya transformasi digital selaras dengan inisiatif pembangunan utama.
"Transformasi digital pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada pembuatan aplikasi ataupun teknologi canggih. Melainkan upaya percepatan reformasi struktural yang sering kali tidak terlihat di balik setiap layanan, aplikasi, maupun program prioritas," sebut Rini.
Ia menegaskan evolusi layanan pemerintahan digital merupakan perwujudan layanan pemerintahan yang ideal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ini mencakup instansi pemerintah (G2G), pegawai negeri (G2E), masyarakat (G2C), hingga dunia usaha (G2B) dengan ekosistem layanan yang terintegrasi.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan SDI dirancang untuk mengawasi pengelolaan data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah.
Tujuannya memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembangunan.
Hal ini diuraikan dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Rahmat menerangkan, Rencana Kerja SDI 2025 meliputi revisi kelompok kerja SDI pusat, penentuan prioritas data, sinkronisasi upaya, pelaksanaan SDI pusat dan daerah, serta integrasi dan pengamanan data.