BACA JUGA:LSM Harimau Minta Provokator Aksi Demo Anarkis Diusut: Demi Reformasi Polri!
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau dalam hal praktik kefarmasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.