Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Sementara Riza Chalid hingga saat ini masih buron.
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
BACA JUGA:Pantang Mundur! Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Modus utamanya dalam kasus itu: diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi, yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285 triliun.
Kasus ini melibatkan kalangan elit industri migas, dan menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.
Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Target ASN Pindah hingga 4.100 Orang
BACA JUGA:Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan
"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang, Rabu.
Anang mengatakan, penyitaan dengan penggeledahan terhadap tanah beserta bangunan itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.
Adapun tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang menuturkan bahwa rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengemukakan nama perusahaan itu.