WASPADA! Modus Baru Pencurian 'Lempar Bola' Kerap Beraksi di Halte

Minggu 21-09-2025,17:51 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

"Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.

Para pelaku yang telah ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :