JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan pemberian label peringatan pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi.
Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran MUI atas meningkatnya kasus penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus dan obesitas, yang dinilai sudah mencapai tahap darurat di Indonesia.
Wakil Ketua LK-MUI Dr dr Bayu Wahyudi mengatakan Indonesia saat ini menghadapi penyakit tidak menular yang sangat serius yang diakibatkan oleh penyakit diabetes melitus (DM) dan penyakit jantung sebagai kontributor utama.
BACA JUGA:Recapital Terseret Korupsi Asabri, Bagaimana Nasib Rosan di Danantara?
BACA JUGA:Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama ke Bill Gates
Dokter Bayu menjelaskan, berdasarkan data terkini menunjukkan bahwa prevalensi diabetes terus meningkat signifikan, termasuk kelompok usia muda.
Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung mencapai Rp 11-12 Triliun per tahun, begitu juga diabetes melitus dengan cuci darah yang mengeluarkan pembiayaan BPJS Kesehatan yang masuk pembiayaan lima besar oleh BPJS Kesehatan.
"Situasi ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sehingga banyak ahli menyebut Indonesia berada dalam kondisi 'darurat gula' dan 'darurat jantung'," kata Dokter Bayu, dikutip Selasa 23 September 2025.
Selain itu, pemerintah melakukan kebijakan fiskal pencegahan (preventif) dengan membuat regulasi pembatasan produk yang merusak kesehatan, termasuk makanan dan minuman yang mengandung gula, khususnya yang memiliki kandungan gula tinggi.
BACA JUGA:Prabowo Cerita Penjajahan di Sidang Umum PBB: Kita Tahu Perihnya Ketika Keadilan Dirampas
Lembaga Kesehatan MUI mendorong agar pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang tinggi terhadap makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi agar masyarakat tidak berminat karena mahal.
Sementara hasil pajak yang tinggi itu digunakan untuk biaya kesehatan.
"Pelabelan produk dengan mewajibkan label peringatan pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Label harus menggunakan kode warna (merah-kuning-hijau) untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk kurang sehat," jelasnya.
Pemerintah sendiri masih dalam tahap kajian untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan berbagai kepentingan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun ekonomi.