Pakar Hukum Jelaskan Kewenangan Atribusi Menag yang Tak Melawan Hukum

Kamis 25-09-2025,20:58 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Ia pun menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka dalam kasus ini.

Kategori :