Update dari DPR, Ini Hasil Pembahasan RUU BUMN Menuju UU BUMN Baru

Jumat 26-09-2025,18:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi VI DPR RI telah sepakat membawa hasil pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disetujui pada pembicaraan tingkat II atau dalam rapat paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat, 26 September 2025. 

BACA JUGA:Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Badan, Pimpinannya Bakal Dipilih Presiden

BACA JUGA:Ini Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara

Sebelum masuk raker itu, telah dilaksanakan rapat Panja dengan agenda Laporan Timus dan Timsin ke Panja terkait Hasil Perumusan dan Sinkronisasi RUU ttg Perubahan Keempat atas UU BUMN.

Dalam raker tersebut, selain penyampaian laporan  Panja terkait hasil pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN itu , juga disampaikan Pembacaan Naskah RUU, pendapat Pendapat Akhir Mini Fraksi, pendapat Akhir Mini Pemerintah, penandatanganan naskah RUU, serta pengambilan  Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II. 

Salah satu yang menarik dari hasil pembahasan itu adalah Panja  RUU Komisi VI DPR RI menyetujui larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan ini menyusul perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN dalam Revisi UU BUMN .

BACA JUGA:Perubahan Minim, Herman Khaeron Harap RUU BUMN Bisa Dibawa ke Paripurna Terdekat

BACA JUGA:PSI Bakal Umumkan Tokoh Nasional Bergabung Malam Ini, Ahmad Ali Cs Disebut Merapat

 Ketentuan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan pemisahan antara fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN. 

 "Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," kata Andre Rosiade, dalam rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah yang memimpin raker tersebut.

Andre mengungkapkan, terdapat 84 pasal yang diubah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dengan begitu, ada 11 poin perubahan dalam revisi UU BUMN. Selain masalah rangkap jabatan, Panja juga menyepakati penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN bukan penyelenggara negara.

Kemudian, adanya kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN. 

BACA JUGA:Penggelontoran Dana Rp200 T ke Bank BUMN oleh Menkeu Purbaya Dituding Langgar Konstitusi, Pengamat: Waspada Inflasi

"Jadi, ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini. Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," ujar dia. 

Kategori :