Penggelontoran Dana Rp200 T ke Bank BUMN oleh Menkeu Purbaya Dituding Langgar Konstitusi, Pengamat: Waspada Inflasi

Penggelontoran Dana Rp200 T ke Bank BUMN oleh Menkeu Purbaya Dituding Langgar Konstitusi, Pengamat: Waspada Inflasi

Penggelontoran dana Rp200 T ke Bank BUMN oleh Menkeu Purbaya dituding langgar konstitusi dan pengamat ekonomi juga mengingatkan untuk waspada inflasi.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Penggelontoran dana Rp200 T ke Bank BUMN oleh Menkeu Purbaya dituding langgar konstitusi dan pengamat ekonomi juga mengingatkan untuk waspada inflasi.

Diketahui Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) baru, Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan dana simpanan pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN pada Jumat 12 September 2025.

Langkah yang diklaim untuk memperkuat likuiditas, mempercepat penyaluran kredit, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi hal tersebut justru dinilai para ekonom, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik sebagai kebijakan jalan pintas yang berpotensi melanggar konstitusi serta sejumlah undang-undang.

BACA JUGA:PKS Desak Pemerintah Akhiri Ketidakpastian Hukum Desa Hutan

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 16 September 2025 Lengkap Sinopsis, Ada Jiu Jitsu

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai langkah Menkeu Purbaya tersebut tidak hanya menyalahi aturan teknis, tetapi juga berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan.

“Saya menganjurkan agar Presiden Prabowo turun tangan menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini, karena melanggar setidaknya tiga undang-undang sekaligus konstitusi,” tegas Didik dalam keterangan tertulis, Senin 15 September 2025.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin pelanggaran serius, antara lain:

BACA JUGA:Kadin Gelar Simposium Bareng 800 Stakeholder, Siap Garap Sektor Properti

BACA JUGA:Erick Thohir Layangkan Surat Protes ke AFC! Geram Wasit asal Kuwait Ditunjuk Pimpin Laga Round 4 Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia

  • Penyusunan APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN tahunan. Dana negara tidak boleh dialihkan seenaknya.
  • Pengalihan Rp200 triliun ke perbankan tanpa dasar APBN melanggar UU Keuangan Negara dan Undang-Undang Dasar.
  • Proses legislasi diabaikan. Program yang menggunakan dana negara wajib dibahas bersama DPR, bukan sekadar perintah menteri.
  • UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga berpotensi dilanggar, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 yang membatasi penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional APBN.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri, bahkan presiden sekalipun. Itu harus melalui proses legislasi resmi. Jika tidak, ini jelas indikasi pelemahan aturan main dan konstitusi,” ujar Didik.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Tak Terserap untuk Dialihkan ke Program Rakyat

BACA JUGA:Kontroversial Tuan Rumah Arab Saudi dan Wasit dari Kuwait: Tiket Suporter Timnas Indonesia 8 Persen, PSSI Protes ke AFC Serta FIFA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads